Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon jadi pemantiknya. Aturan ini memiliki dampak yang menggoda: emisi karbon kini bisa dinilai, dicatat, disertifikasi, lalu diperdagangkan.
Artinya, bangunan tak lagi cuma berdiri. Ia bisa “bekerja”. Menghasilkan unit karbon. Aset tak kasat mata, tapi bernilai nyata. Kalau dulu pengembang menghitung untung dari meter persegi, kini bisa menambah hitungan dari ton karbon.
Green Building Masuk Meja Hitung
Disadur dari KataData.co.id, Deputi Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Kementerian Keuangan, Irwan Dharmawan, menyebut peluang ini terbuka lebar bagi sektor properti, terutama lewat skema green building.
Bangunan hijau nantinya bisa dihitung emisi karbonnya, aktivitasnya diverifikasi, lalu mendapatkan sertifikat registri unit karbon. Sertifikat ini bukan piagam lomba kebersihan kantor. Ia bisa jadi komoditas di pasar karbon.
Irwan menegaskan, peluangnya tidak terbatas pada bangunan hijau saja. Aktivitas karbon lainnya juga bisa masuk skema. Intinya jelas: bisnis jalan, profit jalan, lingkungan pun ikut jalan. Tiga target sekali bangun.
Apa Itu Bangunan Hijau, Sebenarnya?
Singkatnya, bangunan hijau adalah bangunan yang tidak rakus. Materialnya berkelanjutan. Energinya hemat. Air dipakai seperlunya. Udara dikelola cerdas. AC tidak bekerja seperti kuda balap. Lampu tidak menyala seperti panggung dangdut tujuh hari tujuh malam.
Selama ini green building sering dianggap mahal. Cocoknya buat gedung kementerian, kantor multinasional, atau proyek yang ingin terlihat “berkelas”. Tapi ketika pasar karbon ikut bermain, citra berubah jadi strategi.
Bangunan hijau tak lagi soal idealisme. Ia mulai bicara angka.
PR yang Tak Bisa Dilewati
Indonesia’s Country Director Global Buildings Performance Network (GBPN), Farida Lasida Adji, menilai Perpres 110/2025 sebagai sinyal positif. GBPN bahkan sudah mulai berdiskusi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun ada satu pekerjaan rumah yang tak bisa di-skip: metodologi. Agar efisiensi energi bangunan bisa masuk pasar karbon, perlu pengakuan resmi. Perlu metode yang memastikan penghematan energi itu nyata, terukur, dan bisa diverifikasi.
Di sinilah peran Kementerian Lingkungan Hidup menjadi kunci. Tanpa metodologi yang rapi, pasar karbon hanya akan ramai di seminar, tapi sepi di transaksi.
Pasar Masih Sepi, Potensi Terbentang
Catatan IDXCarbon menunjukkan realitas yang masih tipis. Sejauh ini baru ada sembilan proyek yang diperdagangkan, mayoritas dari energi terbarukan dan pemanfaatan limbah.
Properti? Masih antre. Masih pemanasan. Padahal kontribusi emisinya besar. Gedung perkantoran, apartemen, kawasan industri, hingga perumahan—semuanya menyumbang karbon. Dan semuanya, secara teori, bisa ikut menguranginya.
Beton, Karbon, dan Masa Depan Bisnis
Pertanyaannya sekarang bukan lagi “perlu atau tidak bangunan hijau?”. Pertanyaannya berubah: mau dapat tambahan nilai ekonomi atau tidak?
Di era ini, bangunan bukan cuma soal tembok dan atap. Tapi juga soal karbon yang disimpan, dikurangi, lalu dijual. Beton bertemu karbon. Properti bertemu iklim. Bisnis bertemu masa depan.
Pengembang yang tak mau ikut mungkin masih bisa bangun. Tapi pelan-pelan akan tertinggal. Seperti gedung tua dengan lampu boros, AC ngos-ngosan, dan tak sadar bahwa karbon pun kini bisa jadi cuan.
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia No 110 Tahun 2025 https://jdih.kemenkoinfra.go.id/perpres-no-110-tahun-2025
0 Komentar