Indonesia sedang membangun. Jalan tol bertambah. Kawasan industri menjalar. Perumahan tumbuh seperti jamur musim hujan. Masalahnya, jamur tidak bisa dimakan sebagai pengganti nasi. Sawah, iya. Dan sawah justru semakin menyusut.
Di tengah situasi itulah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengambil posisi yang tidak selalu populer, tetapi diperlukan. Alih fungsi lahan sawah dipersempit. Bahkan, di sejumlah wilayah strategis, dihentikan sementara. Targetnya terdengar teknokratis, tapi dampaknya sangat membumi: 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus diamankan.
Angka boleh kaku. Urusan perut tidak.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai Instrumen Ketahanan Pangan
Pemerintah membaca satu persoalan mendasar. Lahan sawah bukan sekadar bidang tanah dalam peta tata ruang, melainkan mesin produksi pangan nasional. Sekali mesin itu dimatikan dan diganti beton, hampir mustahil dihidupkan kembali.
Karena itu, Menteri Nusron memilih diksi yang tegas. Alih fungsi lahan sawah harus “digembok”. Bukan sekadar diperketat, tetapi ditutup rapat celahnya. Pesannya jelas: sawah produktif bukan objek kompromi. Ia bukan cadangan lahan yang bisa ditukar dengan alasan investasi atau percepatan pembangunan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan tidak lagi semata mengejar kecepatan, melainkan juga arah. Infrastruktur boleh berjalan. Industri boleh berkembang. Namun ketersediaan pangan tidak boleh menjadi korban.
Target 87 Persen LP2B
Target 87 persen LP2B bukan angka simbolik. Ia dihitung sebagai batas aman agar produksi pangan nasional tetap berkelanjutan. Untuk mencapainya, Kementerian ATR/BPN mendorong sejumlah langkah yang terlihat sistematis, tetapi tidak selalu mudah dijalankan.
Percepatan penetapan LP2B di daerah menjadi kunci. Data pusat dan daerah harus diselaraskan agar tidak muncul celah hukum. LP2B juga harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan tata ruang, bukan sekadar lampiran yang mudah diabaikan.
Masalahnya, di banyak daerah, sawah masih dipandang sebagai lahan cadangan pembangunan. Selama cara pandang ini bertahan, LP2B akan terus berada di posisi kalah sebelum bertanding.
Jawa Barat Jadi Contoh Tantangan Implementasi di Daerah
Jawa Barat memperlihatkan dilema itu secara nyata. Di satu sisi, provinsi ini adalah lumbung padi nasional. Di sisi lain, ia juga magnet investasi properti dan industri. Banyak kabupaten dan kota belum secara tegas mencantumkan LP2B dalam RTRW mereka. Sawah ada, tetapi perlindungannya setengah hati.
Respons pemerintah pusat pun tidak lunak. Izin alih fungsi lahan dihentikan sementara. Evaluasi RTRW diperketat. Kepala daerah diingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan lahan pertanian produktif.
Kebijakan ini bukan bentuk penahanan pembangunan, melainkan upaya mengembalikan keseimbangan antara ekspansi ekonomi dan keberlanjutan pangan.
Arah Baru Pembangunan Nasional
Pengendalian alih fungsi lahan menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak selalu disukai semua pihak. Namun justru di situlah letak kepentingan jangka panjangnya. Sawah yang dilindungi hari ini adalah jaminan stabilitas pangan di masa depan.
Target 87 persen LP2B bukan sekadar angka statistik dalam laporan kementerian. Ia mencerminkan pilihan kebijakan. Antara pembangunan yang cepat tetapi rapuh, atau pembangunan yang berkelanjutan dan berpijak pada kebutuhan dasar rakyat.
Dalam urusan pangan, pilihan itu seharusnya tidak membutuhkan perdebatan yang terlalu panjang.
0 Komentar