Awalnya cuma Bandung Raya.
Sekarang kabarnya seluruh Jawa Barat.
Di level bawah, surat edaran itu lebih dulu lahir di grup-grup WhatsApp.
Bukan di laman resmi. Bukan lewat konferensi pers. Tapi lewat PDF yang berpindah tangan—dari satu grup WhatsApp komunitas properti.
Isinya bikin kaget: moratorium izin perumahan untuk seluruh Jawa Barat.
Nomornya tegas. Dampaknya luas. Nadanya final.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM.
Belum sempat dunia properti mencerna isinya, efek psikologisnya sudah bekerja. Galau jika proyek bakal tertahan.
Namun di titik inilah kejanggalan mulai terasa.
Berdasarkan penelusuran tim BisnisProperti.id di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (https://jdih.jabarprov.go.id/), kami tidak menemukan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM sebagaimana yang beredar luas tersebut.
Yang tercatat dan dapat diakses secara terbuka di kanal resmi JDIH Jawa Barat, dokumen terakhir justru masih Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yakni surat edaran sebelumnya yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Artinya, publik hari ini berada dalam situasi yang ganjil:
suratnya sudah beredar, dampaknya sudah dirasakan, reaksinya sudah memanas—tetapi jejak administratif resminya belum sepenuhnya terbuka di kanal dokumentasi hukum daerah.
Ini bisa berarti jika Surat Edaran tersebut belum terupload, atau baru berupa draft, atau memang palsu atau hoax untuk membuat kegaduhan.
Di sinilah kegelisahan itu berlapis.
Bukan cuma soal isi kebijakan.
Tapi juga soal kepastian.
Karena bagi dunia usaha properti, kepastian bukan aksesori. Ia fondasi. Tanpa kepastian, investasi berjalan di atas asumsi. Dan asumsi adalah risiko paling mahal dalam bisnis perumahan.
0 Komentar