Ada pagi-pagi tertentu ketika grup WhatsApp terasa lebih serius dari ruang rapat. Bukan karena debat panas. Tapi karena satu pesan panjang, rapi, dan penuh singkatan resmi. Isinya tentang KBLI. Bukan kabar proyek. Bukan info tender. Tapi bisa bikin proyek berhenti kalau diabaikan.

Badan Pusat Statistik resmi menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Diundangkan 18 Desember 2025. Mulai saat itu, KBLI 2025 menjadi pedoman baru bagi pengusaha, terutama saat mengurus perizinan lewat OSS RBA. Singkatnya: mau jalan, harus sesuai kode. Mau cepat, jangan salah pilih.

KBLI ini bukan sekadar daftar angka. Ia adalah kamus resmi negara untuk membaca aktivitas ekonomi. Dipakai untuk statistik, kebijakan, laporan keuangan, sampai perizinan. Salah membaca, akibatnya bukan typo, tapi izin tertahan.

Kontraktor dan Pengembang Dipisahkan Jalurnya

Dalam konteks properti hunian, kontraktor dan pengembang kini dipisahkan jalurnya secara lebih tegas. Tidak bisa lagi saling menyaru. Tidak bisa lagi satu baju dipakai dua peran.

Untuk kontraktor, rujukannya adalah KBLI 41011 – Konstruksi Konvensional Gedung Hunian. Isinya dunia yang berdebu dan berkeringat: pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali rumah tinggal, rumah susun, apartemen, kondominium, sampai renovasi. Intinya, yang mengerjakan bangunan secara fisik.

Sementara pengembang diarahkan menggunakan KBLI 68111 – Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian. Cakupannya lebih luas tapi beda kelas: pembelian dan penjualan bangunan hunian, pengembangan rumah, flat, atau apartemen—dengan atau tanpa perabot—untuk hunian permanen, hingga proyek hunian untuk dijual. Ini wilayah perencanaan, pemasaran, dan pengelolaan nilai.

“Mohon untuk Bapak/Ibu pengembang agar segera menyesuaikan KBLI-nya,” begitu pesan penutup di grup. Kalimatnya sopan. Maksudnya serius.

Agar Klasifikasi Usaha Tetap Relevan dengan Perkembangan

Penegasan ini sejalan dengan penjelasan resmi BPS. KBLI 2025 disusun sebagai pembaruan atas KBLI 2020 agar klasifikasi usaha Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi global, terutama transformasi digital dan isu perubahan iklim. Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyebut KBLI 2025 mengacu pada ISIC Revision 5 yang direkomendasikan PBB dan telah diadopsi oleh Uni Eropa serta Singapura.

Proses penyusunannya pun tidak sederhana. Ada 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. Hasilnya, struktur KBLI kini berkembang menjadi 22 kategori dengan total 1.560 kelompok usaha, termasuk aktivitas ekonomi baru seperti platform digital, konten kreatif, energi terbarukan, hingga perdagangan karbon.

Jangan Sampai Salah

Bagi pelaku properti, terutama yang bermain di hunian, satu hal perlu dicatat baik-baik: KBLI bukan formalitas. Ia menentukan terbuka atau tertutupnya pintu OSS. Salah kode, izin bisa mandek. Mandeknya lama. Lamanya bikin pusing.

Jadi sebelum sibuk menghitung harga tanah dan konsep desain, ada baiknya memastikan satu hal paling mendasar: Anda ini kontraktor, atau pengembang? Karena di mata sistem, yang menentukan bukan niat baik, tapi angka yang tepat.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *