
Ada jenis dokumen yang nasibnya seperti brosur proyek lama. Pernah diyakini, pernah dipakai jualan, lalu tiba-tiba tidak relevan karena aturannya berubah. Girik, letter C, petok, sampai verponding kini ada di fase itu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyampaikan dengan nada resmi dan kalimat panjang: mulai 2026, sejumlah bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi diakui sebagai alas hak. Dasarnya PP Nomor 18 Tahun 2021 jo Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76A. Bukan isu pasar, bukan juga gorengan konten.
Bagi agen properti, marketing, dan developer, informasi ini bukan sekadar pengetahuan tambahan. Ini alarm. Karena menjual properti tanpa memahami status sertifikatnya, risikonya bukan sekadar batal closing, tapi bisa berujung sengketa.
Dasar Hukum Penghapusan Bukti Kepemilikan Tanah Lama
Aturan tersebut menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat—girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia, hingga istilah lain yang biasa hidup di arsip desa—dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP 18/2021 berlaku.
Karena PP ini diundangkan pada 2 Februari 2021, maka batas waktunya jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah itu, dokumen-dokumen lama ini tidak lagi berdiri sebagai bukti kepemilikan hukum. Mereka hanya menjadi petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.
Bagi pelaku bisnis properti, ini berarti satu hal: cek legalitas tidak bisa lagi setengah-setengah.
Girik Tidak Lagi Menjadi Alas Hak
Girik sering jadi andalan penjual. Kalimatnya klasik: “Aman, sudah turun-temurun.” Masalahnya, hukum tidak hidup dari cerita keluarga.
Sejak UUPA 1960, girik sebenarnya hanya bersifat sementara. Ia memberi waktu untuk pendaftaran tanah. Mulai 2026, girik tak lagi bisa dijual sebagai “bukti kepemilikan”. Agen dan marketing harus ekstra hati-hati. Memasarkan tanah bergirik tanpa edukasi ke pembeli sama saja menanam bom waktu di transaksi.
Letter C Wajib Segera Dikonversi
Letter C tercatat rapi di buku desa, tapi statusnya tetap administrasi. PP 18/2021 menegaskan bahwa letter C milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku.
Bagi developer, ini krusial. Landbank yang masih berbasis letter C perlu segera dikonversi sebelum masuk tahap pengembangan. Jika tidak, risiko hukum bisa muncul justru saat proyek mulai dipasarkan.
Petuk atau Petok D Bukan Sertifikat
Petok D sering disalahpahami. Pajaknya lunas, tanahnya dianggap aman. Padahal petok D hanya membuktikan kewajiban pajak, bukan hak kepemilikan.
Dalam konteks penjualan properti, petok D hanya bisa menjadi dokumen pendukung, bukan dasar transaksi. Agen yang menjual tanah berpetok D tanpa rencana konversi ke SHM sedang bermain di wilayah abu-abu.
Verponding Tinggal Menjadi Petunjuk Historis
Verponding adalah warisan kolonial. Ia pernah sah, kini hanya menjadi jejak administratif. Mulai 2026, verponding tak lagi diakui sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah.
Developer dan investor perlu waspada. Tanah dengan dasar verponding wajib dipastikan bisa ditingkatkan statusnya sebelum dijadikan objek bisnis.
Kekitir dan Papil Tidak Lagi Berlaku
Kekitir dan papil sama-sama mencatat kepemilikan dan pajak. Namun status hukumnya sama: tidak berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah setelah 2026.
Dalam pemasaran properti, dua dokumen ini tidak cukup untuk meyakinkan pembeli—dan juga tidak cukup untuk melindungi penjual.
Kehati-hatian Legal Menjadi Bagian dari Strategi Penjualan
Bagi agen, marketing, dan developer properti, urusan sertifikat bukan sekadar tugas notaris di belakang layar. Ini bagian dari reputasi. Menjual properti dengan alas hak bermasalah bisa merusak kepercayaan pasar.
Mulai sekarang, setiap listing perlu satu pertanyaan wajib: status sertifikatnya apa, dan masih berlaku atau tidak setelah 2026?
Karena di dunia properti, produk boleh bagus, lokasi boleh strategis, harga boleh kompetitif. Tapi tanpa legalitas yang jelas, semua itu mudah runtuh—seperti bangunan megah di atas tanah yang belum benar-benar aman.
0 Komentar